TATA TERTIB

GURU DAN PEGAWAI

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PENAWANGAN GROBOGAN


 

Agar KBM dapat berjalan efektif, maka perlu ada tata tertib guru dan pegawai :


 

Kewajiban


 

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah dan berkepribadian sebagai guru dan pegawai MTsN Penawangan.
  2. Guru tetap (termasuk guru tersertifikasi), pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (GT, PT dan PTT) masuk 6 hari setiap minggu. Masuk Madrasah jam 07.00 WIB pulang jam 13. 15, kecuali hari jum'at jam 11. 00 WIB
  3. Guru tidak tetap (GTT) masuk sesuai jadwal jam mengajar, masuk madrasah jam 07. 00, pulang jam 13. 15 WIB. Diluar jadwal jam mengajar dianjurkan tetap masuk minimal 1 hari / minggu.
  4. Guru dan pegawai yang berhalangan hadir dan tidak bisa menjalankan tugas harus menyampaikan izin kepada pimpinan madrasah dan memberikan tugas kepada peserta didik melalui guru piket.
  5. Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh madrasah untuk kepentingan bersama.
  6. Memberikan teladan kepada peserta didik dalam bersikap dan berprilaku yang baik, sopan dan mendidik.
  7. Taat terhadap pimpinan, saling menghormati, menghargai dan bekerjasama antar sesama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.


 

HAK


 

Semua guru dan pegawai berhak :

  1. Mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan madrasah.
  2. Mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
  3. Mendapatkan informasi, peluang dan kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki.
  4. Mendidik dan membimbing peserta didik sesuai dengan kreatifitasnya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
  5. Memberi masukan, saran kritik yang membangun kepada manejemen madrasah untuk kepentingan lembaga.


 


 


 

Penawangan    , Juli 2011

Kepala


 


 


 


 

Drs. Junaedi, M.Pd

NIP. 196508021996031001

0 komentar:

Posting Komentar