TATA TERTIB
GURU DAN PEGAWAI
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PENAWANGAN GROBOGAN
Agar KBM dapat berjalan efektif, maka perlu ada tata tertib guru dan pegawai :
Kewajiban
- Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah dan berkepribadian sebagai guru dan pegawai MTsN Penawangan.
- Guru tetap (termasuk guru tersertifikasi), pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (GT, PT dan PTT) masuk 6 hari setiap minggu. Masuk Madrasah jam 07.00 WIB pulang jam 13. 15, kecuali hari jum'at jam 11. 00 WIB
- Guru tidak tetap (GTT) masuk sesuai jadwal jam mengajar, masuk madrasah jam 07. 00, pulang jam 13. 15 WIB. Diluar jadwal jam mengajar dianjurkan tetap masuk minimal 1 hari / minggu.
- Guru dan pegawai yang berhalangan hadir dan tidak bisa menjalankan tugas harus menyampaikan izin kepada pimpinan madrasah dan memberikan tugas kepada peserta didik melalui guru piket.
- Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh madrasah untuk kepentingan bersama.
- Memberikan teladan kepada peserta didik dalam bersikap dan berprilaku yang baik, sopan dan mendidik.
- Taat terhadap pimpinan, saling menghormati, menghargai dan bekerjasama antar sesama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
HAK
Semua guru dan pegawai berhak :
- Mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan madrasah.
- Mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
- Mendapatkan informasi, peluang dan kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki.
- Mendidik dan membimbing peserta didik sesuai dengan kreatifitasnya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Memberi masukan, saran kritik yang membangun kepada manejemen madrasah untuk kepentingan lembaga.
Penawangan , Juli 2011
Kepala
Drs. Junaedi, M.Pd
NIP. 196508021996031001
0 komentar:
Posting Komentar